Blog ini berisikan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang Information Technology (IT),pendidikan, tutorial, artikel, tips-tips serta pembelajaran TIK. Semuanya gratis dan free to download ^_^

HKI dan UU Hak Cipta

HKI adalah istilah umum dari Hak Eksklusif yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan intelektual manusia dan sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis, dan termasuk ke dalam hak tak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.






Jenis-jenis HKI

  • Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut per-UU yang berlaku.
  • Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pentingnya Perlindungan HKI

  • Inovasi teknologi, perkembangan usaha serta terciptanya karya-karya yang baru sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan masyarakat dan pengembangan industri.
  • Dibutuhkan kaidah hukum agar timbul suasana yang kondusif bagi tumbuhnya kegiatan penelitian, bisnis, dan pengembangan industri.
  • "Siapapun tidak dapat menggunakan hasil kreasi intelektual dibidang teknologi, tanda dagang komersial, tanpa persetujuan dari penemu, pencipta atau pemilik kreasi intelektual tersebut."
  • Mendorong kreativitas dengan menghormati karya orang lain.
  • Meningkatkan iklim usaha di bidang hak cipta sehingga investor berkeinginan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  • Adanya kepastian hukum pada masyarakat pencipta.

Lingkup Perlindungan Hak Cipta

  • Hak cipta atas hasil-hasil budaya dan karya-karya seni tradisional rakyat dipegang oleh negara (pasal 10 UU No.19/2002).
  • Hak cipta atas karya yang tidak diketahui penciptanya dipegang oleh negara untuk kepentingan penciptanya (pasal 11).
  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12).

Ciptaan Yang Dilindungi (Pasal 12)

Dalam UU ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :





  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
  • Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan

Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

  • Pasal 56 (1) : Pemegang Hak Cipta mengajukan gugatan rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
  • Pasal 72 (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) atau pasal 49 (1) & (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,- atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau paling banyak Rp. 5 Milliar.
  • Pasal 72 (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500 juta.



Bahan Ajar :


Artikel yang Berhubungan :



0 comments:

Post a Comment